Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
Rizaldi dan Sofyan Maliki merupakan pegawai PT Sabar Abadi. Pada akhir tahun 2010 perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan melakukan pengurangan pegawai. Pada 15 Januari 2011, Rizaldi dan Sofyan Maliki terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Sabar Abadi. Kedua pegawai tersebut berhak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan masa kerja dimana masing-masing menerima uang pesangon sebesar Rp. 40 juta dan Rp. 300 juta yang dibayarkan sekaligus kepada Rizaldi dan Sofyan Maliki pada 15 Januari 2011. Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas pembayaran uang pesangon tersebut?
Atas penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Rizaldi :