Kamis, 30 Agustus 2012

Tarif PPh Atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua - Konsultan Pajak Surabaya

Uang pesangon merupakan penghasilan yang diterima pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (antara lain cuti tahunan yang belum diambil).
Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
Rizaldi dan Sofyan Maliki merupakan pegawai PT Sabar Abadi. Pada akhir tahun 2010 perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan melakukan pengurangan pegawai. Pada 15 Januari 2011, Rizaldi dan Sofyan Maliki terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Sabar Abadi. Kedua pegawai tersebut berhak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan masa kerja dimana masing-masing menerima uang pesangon sebesar Rp. 40 juta dan Rp. 300 juta yang dibayarkan sekaligus kepada Rizaldi dan Sofyan Maliki pada 15 Januari 2011. Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas pembayaran uang pesangon tersebut?
Atas penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Rizaldi :

=0% x Rp. 40 juta = Rp. 0,-
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Sofyan Maliki :
=0% x Rp. 50 juta = Rp. 0,-
=5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.500.000,-
=15% x Rp. 200 juta = Rp. 30.000.000,-
Total = Rp. 32.500.000,-
Kewajiban PT Sabar Abadi atas pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut sebesar Rp. 32.500.000,- dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas uang pesangon kepada Rizaldi meskipun dikenai tarif pemotongan 0%, serta kepada Sofyan Maliki;
  2. menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 Februari 2011;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2011 paling lambat tanggal 21 Februari 2011.
Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Bertahap
Tjahjo Sumargo telah bekerja sejak tahun 1981 sebagai pegawai tetap pada PT Pasifik Jaya. Pada bulan Januari 2010, Tjahyo Sumargo terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia berhak menerima pembayaran Uang Pesangon sebesar Rp. 600 juta yang dibayarkan secara bertahap oleh PT Pasifik Jaya dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:
  1. Bulan Januari 2010 Rp. 240 juta
  2. Bulan Januari 2011 Rp. 120 juta
  3. Bulan Juli 2011 Rp. 120 juta
  4. Bulan Januari 2012 Rp. 120 juta
Bagaimana kewajiban pemotongan PPh atas uang pesangon yang diterima oleh Tjahyo Sumargo?
Penghasilan berupa Uang Pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. 
Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon yang diterima Tjahyo Sumargo:
Bulan Januari 2010 :
=0% x Rp. 50 juta = Rp. 0,-
=5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.500.000,-
=15% x Rp. 140 juta = Rp. 21.000.000,-
Total Rp. 23.500.000,-
Bulan Januari 2011 :
=15% x Rp. 120 juta = Rp. 18.000.000,-
Bulan Juli 2011 :
=15% x Rp. 120 juta = Rp. 18.000.000,-
Bulan Januari 2012 :
Oleh karena pembayaran Uang Pesangon sudah melebihi 2 (dua) tahun kalender maka tarif PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon yang dibayarkan pada bulan Januari 2012 adalah Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh. PPh Pasal 21 yang dipotong tersebut tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bulan Januari 2012 :
=5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.500.000,-
=15% x Rp. 70 juta = Rp. 10.500.000,-
Total = Rp. 13.000.000,-
Kewajiban PT Pasifik Jaya atas pembayaran uang pesangon tersebut:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon sebagai berikut:
    • Bulan Januari 2010 sebesar Rp. 23.500.000,-
    • Bulan Januari 2011 sebesar Rp. 18.000.000,-
    • Bulan Juli 2011 sebesar Rp. 18.000.000,-
    • Bulan Januari 2012 sebesar Rp. 18.000.000,-
  2. memberikan Bukti Pemotongan atas uang pesangon kepada Tjahyo Sumargo setiap kali pembayaran uang pesangon sebagai berikut:
    • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2010 sebesar Rp. 23.500.000,-
    • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2011 sebesar Rp. 18.000.000,-
    • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Juli 2011 sebesar Rp. 18.000.000,-
    • Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2012 sebesar Rp. 18.000.000,-
  3. menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebagai berikut:
    • Bulan Januari 2010 paling lambat 10 Februari 2010;
    • Bulan Januari 2011 paling lambat 10 Februari 2011;
    • Bulan Juli 2011 paling lambat 10 Agustus 2011;
    • Bulan Januari 2012 paling lambat 10 Februari 2012;
  4. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21
    • Bulan Januari 2010 paling lambat 22 Februari 2010;
    • Bulan Januari 2011 paling lambat 21 Februari 2011;
    • Bulan Juli 2011 paling lambat 22Agustus 2011;
    • Bulan Januari 2012 paling lambat 22 Februari 2012;
Uang Pesangon yang Dialihkan kepada Pihak Ketiga
Wahyudi Nugorho merupakan pegawai tetap di PT Redjo Mulyo sejak tahun 1989. PT Redjo Mulyo pada tanggal 8 Juli, mengalihkan uang pesangon yang menjadi hak Wahyudi Nugorho sebesar Rp. 500 juta secara sekaligus kepada Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Rwdjo Mulyo.
Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh PT Redjo Mulyo terkait dengan pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo?
Apabila pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, maka Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon. Atas pengalihan Uang Pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara sekaligus tersebut, terutang PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon adalah :
=0% x Rp. 50 juta = Rp. 0,-
=5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.500.000,-
=15% x Rp. 400 juta = Rp. 60.000.000,-
Total = Rp. 62.500.000,-
Kewajiban PT Redjo Mulyo atas pembayaran uang pesangon tersebut:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon tersebut sebesar Rp. 62.500.000,- dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada Wahyudi Nugroho pada saat pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja;
  2. menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 Agustus 2011;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2011 paling lambat tanggal 22 Agustus 2011. sumber : pajak.go.id

Anda Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak atau Jasa Pembukuan ?

Hubungi :

Kantor Konsultan Pajak

SITI MALEHA

HP/WA 0823-0167-2737

Email : siti_maleha@yahoo.co.id