Kamis, 30 Agustus 2012

Tarif PPh Atas Hadiah Kuis - Konsultan Pajak Surabaya

Sebuah stasiun televisi swasta nasional Gemilang TV yang dimiliki oleh PT Gemilang Corp menyelenggarakan kuis berhadiah "Jadi Milyarder", sebuah kuis yang menuntut pesertanya memiliki wawasan yang luas seputar pengetahuan umum. Sebagai pemenang pada episode pertama pada 16 Juli 2011 adalah Rina Mulyani yang meraih uang sebesar Rp. 185 juta dan sepeda motor senilai Rp. 15 juta (sesuai dengan harga pasar). Rina Mulyani belum memiliki NPWP. Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan  PPh atas pemberian hadiah tersebut?
Hadiah yang diterima oleh Rina Mulyani merupakan objek PPh Pasal 21 yang wajib dilakukan pemotongan/ pemungutan PPh Pasal 21 oleh penyelenggara kegiatan.
  • Nilai nominal hadiah uang Rp. 185 juta
  • Nilai pasar sepeda motor Rp. 15 juta
Nilai total hadiah yang diterima Rp. 200 juta
PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima peserta kuis berhadiah adalah jumlah penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh untuk setiap kali pembayaran bersifat utuh dan tidak dipecah. Mengingat Rina Mulyani belum memiliki NPWP (kena 20% lebih tinggi), maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar:
=5% x 120% x Rp. 50 juta = Rp. 3.000.000,-
=15% x 120% x Rp. 150 juta = Rp. 27.000.000,-
Total = Rp. 30.000.000,-
Kewajiban yang harus dilakukan oleh PT Gemilang Corp selaku penyelenggara kegiatan:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 30.000.000,- dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada Rina Mulyani;
  2. menyetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 10 Agustus 2011;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2011 paling lambat tanggal 22 Agustus 2011. sumber  pajak.go.id

Anda Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak atau Jasa Pembukuan ?

Hubungi :

Kantor Konsultan Pajak

SITI MALEHA

HP/WA 0823-0167-2737

Email : siti_maleha@yahoo.co.id