Senin, 10 September 2012

Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan - Konsultan Pajak Surabaya

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati adalah merupakan objek PPh yang bersifat final. Tarif PPh yang bersifat final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:
  1. selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan tersebut;
  2. bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:
    1. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana; dan
    2. 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk pengalihan lainnya.
Objek PajakTarif
Usaha Pokok Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
  • 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana
  • 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk pengalihan lainnya
Bukan Usaha Pokok5% dari jumlah bruto nilai pengalihan
Pembebasan PPh yang bersifat final dapat diberikan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada:
  1. Diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas:
    1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
    2. orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
    3. badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
    4. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan.
  2. Diberikan secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas:
    1. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
    2. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.
Nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam hal pengalihan hak kepada instansi Pemerintah maka nilai pengalihan hak adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan. Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/ 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/ 2008;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/ PJ/2010;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/ PJ/2009;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/ PJ/2009.

Anda Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak atau Jasa Pembukuan ?

Hubungi :

Kantor Konsultan Pajak

SITI MALEHA

HP/WA 0823-0167-2737

Email : siti_maleha@yahoo.co.id