Kamis, 30 Agustus 2012

Tarif PPh Atas Hadiah Kejuaraan Olahraga - Konsultan Pajak Surabaya

PT Yummy Food yang merupakan perusahaan industri makanan ringan menyelenggarakan "Kejuaraan Nasional Bulutangkis 2010". Juara tunggal putri pada final yang dilaksanakan tanggal 20 Desember 2010 adalah Dewi Arianti, perwakilan dari Provinsi Banten dengan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp. 100 juta. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
Hadiah yang diterima oleh Dewi Arianti dari PT Yummy Food merupakan penghasilan yang diterima sehubungan dengan keikutsertaan sebagai peserta perlombaan, sehingga atas hadiah tersebut wajib dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh PT Yummy Food selaku penyelenggara kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh PT Yummy Food adalah:
=5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.500.000,-
=15% x Rp. 50 juta = Rp. 7.500.000,-
Total = Rp. 10.000.000,-
Kewajiban yang dilakukan PT Yummy Food selaku penyelenggara kegiatan:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 10.000.000,- dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada Dewi Arianti;
  2. menyetorkan ke Kas Negara paling lambat tanggal 10 Januari 2011;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2010 paling lambat 20 Januari 2011. sumber : pajak.go.id

Anda Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak atau Jasa Pembukuan ?

Hubungi :

Kantor Konsultan Pajak

SITI MALEHA

HP/WA 0823-0167-2737

Email : siti_maleha@yahoo.co.id