Hadiah yang diterima oleh Dewi Arianti dari PT Yummy Food merupakan penghasilan yang diterima sehubungan dengan keikutsertaan sebagai peserta perlombaan, sehingga atas hadiah tersebut wajib dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh PT Yummy Food selaku penyelenggara kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh PT Yummy Food adalah:
Penghitungan PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh PT Yummy Food adalah:
=5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.500.000,-
=15% x Rp. 50 juta = Rp. 7.500.000,-
Total = Rp. 10.000.000,-
Kewajiban yang dilakukan PT Yummy Food selaku penyelenggara kegiatan:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 10.000.000,- dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada Dewi Arianti;
- menyetorkan ke Kas Negara paling lambat tanggal 10 Januari 2011;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2010 paling lambat 20 Januari 2011. sumber : pajak.go.id