Kamis, 30 Agustus 2012

Tarif PPh Atas Hadiah Perlombaan

PT Sunday Mart menjadi pemenang pertama lomba pelayanan konsumen terbaik yang diadakan oleh Asosiasi Toko Retail Indonesia dengan hadiah sebesar Rp. 30 juta pada tanggal 30 Agustus 2011. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
Hadiah perlombaan yang diterima oleh PT Sundays Mart merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan oleh Asosiasi Toko Retail Indonesia.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
=15% x Rp. 30 juta = Rp. 4.500.000,-
Kewajiban Asosiasi Toko Retail Indonesia sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp. 4.500.000,- dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Sundays Mart;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 12 September 2011;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2011 paling lambat tanggal 20 September 2011. sumber : pajak.go.id

Anda Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak atau Jasa Pembukuan ?

Hubungi :

Kantor Konsultan Pajak

SITI MALEHA

HP/WA 0823-0167-2737

Email : siti_maleha@yahoo.co.id