Hadiah perlombaan yang diterima oleh PT Sundays Mart merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan oleh Asosiasi Toko Retail Indonesia.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
=15% x Rp. 30 juta = Rp. 4.500.000,-
Kewajiban Asosiasi Toko Retail Indonesia sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp. 4.500.000,- dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Sundays Mart;
- melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 12 September 2011;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2011 paling lambat tanggal 20 September 2011. sumber : pajak.go.id