Saya ingin bertanya bagaimana perlakuan perpajakan bagi pelaku transaksi online, seperti toko online. Apakah ada peraturan perpajakan yang secara khusus mengatur tentang transaksi online?
Louis Adi
Jakarta
Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Pada dasarnya penerapan peraturan perpajakan untuk pelaku transaksi online seperti toko online sama saja dengan toko konvensional karena yang berbeda pada toko online adalah pada media yang digunakan untuk memajang barang/jasa yang ditawarkan. Jadi aturan yang dipakai bagi pemilik toko online adalah ketentuan perpajakan seperti pada toko konvensional.