Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Juli 2012

Pajak Bagi Toko Online

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya bagaimana perlakuan perpajakan bagi pelaku transaksi online, seperti toko online. Apakah ada peraturan perpajakan yang secara khusus mengatur tentang transaksi online?

Louis Adi
Jakarta

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Pada dasarnya penerapan peraturan perpajakan untuk  pelaku transaksi online seperti toko online sama saja dengan toko konvensional karena yang berbeda pada toko online adalah pada media yang digunakan untuk memajang barang/jasa yang ditawarkan. Jadi aturan yang dipakai bagi pemilik toko online adalah ketentuan perpajakan seperti pada toko konvensional.

Anda Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak atau Jasa Pembukuan ?

Hubungi :

Kantor Konsultan Pajak

SITI MALEHA

HP/WA 0823-0167-2737

Email : siti_maleha@yahoo.co.id