Senin, 02 Juli 2012

Pajak Bagi Toko Online

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya bagaimana perlakuan perpajakan bagi pelaku transaksi online, seperti toko online. Apakah ada peraturan perpajakan yang secara khusus mengatur tentang transaksi online?

Louis Adi
Jakarta

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Pada dasarnya penerapan peraturan perpajakan untuk  pelaku transaksi online seperti toko online sama saja dengan toko konvensional karena yang berbeda pada toko online adalah pada media yang digunakan untuk memajang barang/jasa yang ditawarkan. Jadi aturan yang dipakai bagi pemilik toko online adalah ketentuan perpajakan seperti pada toko konvensional.


Pada saat memulai usahanya, pemilik toko online wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemilik toko online atau tempat kedudukan kantor dalam hal toko online memiliki kantor operasional.

Kewajiban PPh

Seperti halnya toko konvensional, pemilik toko online juga wajib melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), seperti PPh Pasal 25, yaitu angsuran Pajak Penghasilan dan PPh Pasal 29, yaitu pelunasan Pajak Penghasilan pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang lebih besar dari total pajak yang dibayar sendiri dan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak. Dalam hal pemilik toko online memiliki karyawan, maka ia juga wajib melakukan pemotongan atas PPh Pasal 21 atas penghasilan/gaji yang diterima karyawan tersebut dan meyetorkannya ke Kas Negara. Selain itu apabila  toko online menawarkan jasa yang kena pajak maka pemilik toko online wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23.

Kewajiban PPN

Apabila pemilik toko online melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, maka wajib untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk itu pemilik toko online wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya akan diberikan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Dalam rangka pengukuhan sebagai PKP maka akan dilakukan penelitian setempat mengenai keberadaan dan kegiatan usaha yang bersangkutan. Sedangkan bagi pengelola toko online yang jumlah peredaran broto dan atau penerimaan bruto tidak lebih Rp600 juta dibebaskan dari kewajiban mengenakan/ memungut PPN sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali apabila memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Dengan dikukuhkannya sebagai PKP maka atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, wajib diterbitkan Faktur Pajak. konsultan pajak surabaya
sumber : bisnis.com

Anda Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak atau Jasa Pembukuan ?

Hubungi :

Kantor Konsultan Pajak

SITI MALEHA

HP/WA 0823-0167-2737

Email : siti_maleha@yahoo.co.id