Tampilkan postingan dengan label Artikel Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Pajak. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Mei 2013

Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

Pajak Pertambahan Nilai  (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  adalah pajak yang dikenakan atas :
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean  yang dilakukan oleh pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Selasa, 02 April 2013

Cara Menghitung PPN

Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Tarif PPN dan PPnBM
  1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
  2. Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:
    • ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
    • ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
    • ekspor Jasa Kena Pajak.
  3. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).
  4. Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol persen).

Senin, 01 April 2013

Barang dan Jasa yang Tidak diKenai PPN | Konsultan Pajak Surabaya

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Jumat, 01 Maret 2013

Restitusi

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib Pajak Kriteria tertentu :
1. WP dengan kriteria tertentu dapat mengajukan restitusi dan Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

2. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.

3. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah WP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan syarat:
a. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan:
- Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
- Dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut. Untuk SPT Masa yang terlambat tersebut harus telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;
b. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak (keadaan pada tanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak patuh), kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dan tidak termasuk utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan;
c. Laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Laporan audit disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal bagi WP yang wajib SPT Tahunan PPh. Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik ditandatangani oleh Akuntan Publik yang tidak sedang dalam pembinaan lembaga pemerintah pengawas Akuntan Publik;
d. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan WP Patuh paling lama tanggal 20 Januari dan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun kalender setelah melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan yang ditentukan sebagai WP Patuh.

5. Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Kepala KPP melakukan penelitian atas :
a. Kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya;
b. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
c. Kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat;
d. Kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh WP; dan
e. Kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT tersebut atau dalam SPT perubahan alamat. dan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Apabila setelah lewat jangka waktu tersebut dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak belum diterbitkan, Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Dalam hal hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran SPT tidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPT atau dengan pemberitahuan perubahan alamat sehingga Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, maka Kepala KPP harus memberitahu secara tertulis kepada WP.

6. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak dapat diterbitkan kepada WP Patuh apabila dalam masa berlakunya jangka waktu sebagai WP Patuh :
a. Terhadap WP tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
b. WP terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
c. WP terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak tidak berturut-turut dalam 1 (satu) tahun kalender;
d. WP terlambat menyampaikan SPT Masa tidak lebih 3 (tiga) Masa Pajak secara berturut-turut dan terdapat penyampaian SPT Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa Masa Pajak berikutnya; atau
e. WP terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Kepada WP Patuh yang tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tersebut, akan diberitahu secara tertulis.

7. WP Patuh yang tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus membuat pernyataan tertulis bersamaan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Senin, 10 September 2012

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak - Konsultan Pajak Surabaya

konsultan pajak di surabaya
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib Pajak Kriteria tertentu :
1. WP dengan kriteria tertentu dapat mengajukan restitusi dan Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

2. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.

3. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah WP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan syarat:
a. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan:
- Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tiga) tahun terakhir;

Utang Pajak dan Penagihannya - Konsultan Pajak Surabaya

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Peraturan perundang-undangan perpajakan menetapkan bahwa STP, SKPKB, serta SKPKBT dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk WP usaha kecil dan WP di daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jangka waktu pelunasan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan.
Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STPPBB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), serta Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (STB), dan Surat Keputusan

Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali Pajak - Konsultan Pajak Surabaya

Banding atau Gugatan adalah upaya hukum berikutnya apabila keputusan keberatan, pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administasi, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak masih belum dapat diterima oleh Wajib Pajak. Upaya hukum banding atau gugatan memiliki lingkup yang spesifik dengan aturan tertentu guna memenuhi syarat formal dalam pengajuan banding atau gugatan tersebut.
A. Banding Pajak
Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat : 1. Tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan alasan yang jelas; 2. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima; 3. Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan; 4. Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding. Putusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

Pembetulan Ketetapan Pajak - Konsultan Pajak Surabaya

Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.
A. Kesalahan atau Kekeliruan dalam Ketetapan Pajak Yang Dapat Dibetulkan
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :
1. Kesalahan tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
2. Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan; atau
3. Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak - Konsultan Pajak Surabaya

1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/ atau kenaikan yang tercantum dalam STP, SKPKB atau SKPKBT, dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, SKPKB atau SKPKBT;
b. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
c. Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar;
d. WP telah melunasi pajak yang terutang; dan
e. Surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus;
Permohonan WP dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.

Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak - Konsultan Pajak Surabaya

1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat : a. Mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau STP yang tidak benar; dan/atau
b. Membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP.
Untuk SKPKB atau SKPKBT tersebut harus yang tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh WP atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan.
2. Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut harus memenuhi ketentuan :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, atau surat ketetapan pajak termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Keberatan Pajak - Konsultan Pajak Surabaya

Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
A. Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.

Tarif PPh Untuk Bunga Deposito dan Tabungan Lainnya - Konsultan Pajak Surabaya

Bunga deposito, bunga tabungan lainnya, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan objek PPh yang bersifat final. Besarnya PPh bersifat final yang dipotong adalah 20% dari jumlah bruto, sebagaimana ditunjukkan dalam tabel di bawah ini:
Objek PajakSubjek PajakTarif
Bunga Deposito/Bunga Tabungan/Diskonto SBIWajib Pajak Dalam Negeri dan BUT20%
Wajib Pajak Luar Negeri20% atau sesuai dengan Tarif P3B
Yang tidak dipotong PPh yang bersifat final adalah:
  1. bunga dari deposito/tabungan/SBI sepanjang jumlah deposito/ tabungan/SBI tidak lebih dari Rp7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  2. bunga diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
  3. bunga deposito/tabungan/diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
  4. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

Tarif PPh Atas Transaksi Saham di Bursa - Konsultan Pajak Surabaya

Penghasilan dari penjualan saham di bursa merupakan objek PPh yang bersifat final. Tarif pemungutan PPh yang bersifat final adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.
Khusus untuk transaksi penjualan saham pendiri berlaku ketentuan sebagai berikut: 
  1. Transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tambahan PPh dengan tarif 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996;
  2. Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka nilai saham pendiri ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana;
  3. Penyetoran tambahan PPh atas saham pendiri dilakukan oleh emiten atas nama pemilik saham pendiri:
    1. selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 (tanggal 29 Mei 1997), apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 ditetapkan;
    2. selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa,

Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan - Konsultan Pajak Surabaya

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati adalah merupakan objek PPh yang bersifat final. Tarif PPh yang bersifat final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:
  1. selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan tersebut;
  2. bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:
    1. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana; dan
    2. 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk pengalihan lainnya.

Kamis, 30 Agustus 2012

Tarif PPh Atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua - Konsultan Pajak Surabaya

Uang pesangon merupakan penghasilan yang diterima pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (antara lain cuti tahunan yang belum diambil).
Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
Rizaldi dan Sofyan Maliki merupakan pegawai PT Sabar Abadi. Pada akhir tahun 2010 perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan melakukan pengurangan pegawai. Pada 15 Januari 2011, Rizaldi dan Sofyan Maliki terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Sabar Abadi. Kedua pegawai tersebut berhak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan masa kerja dimana masing-masing menerima uang pesangon sebesar Rp. 40 juta dan Rp. 300 juta yang dibayarkan sekaligus kepada Rizaldi dan Sofyan Maliki pada 15 Januari 2011. Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas pembayaran uang pesangon tersebut?
Atas penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Rizaldi :

Tarif PPh Atas Hadiah Kuis - Konsultan Pajak Surabaya

Sebuah stasiun televisi swasta nasional Gemilang TV yang dimiliki oleh PT Gemilang Corp menyelenggarakan kuis berhadiah "Jadi Milyarder", sebuah kuis yang menuntut pesertanya memiliki wawasan yang luas seputar pengetahuan umum. Sebagai pemenang pada episode pertama pada 16 Juli 2011 adalah Rina Mulyani yang meraih uang sebesar Rp. 185 juta dan sepeda motor senilai Rp. 15 juta (sesuai dengan harga pasar). Rina Mulyani belum memiliki NPWP. Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan  PPh atas pemberian hadiah tersebut?
Hadiah yang diterima oleh Rina Mulyani merupakan objek PPh Pasal 21 yang wajib dilakukan pemotongan/ pemungutan PPh Pasal 21 oleh penyelenggara kegiatan.
  • Nilai nominal hadiah uang Rp. 185 juta
  • Nilai pasar sepeda motor Rp. 15 juta
Nilai total hadiah yang diterima Rp. 200 juta
PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima peserta kuis berhadiah adalah jumlah penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh untuk setiap kali pembayaran bersifat utuh dan tidak dipecah. Mengingat Rina Mulyani belum memiliki NPWP (kena 20% lebih tinggi), maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar:
=5% x 120% x Rp. 50 juta = Rp. 3.000.000,-
=15% x 120% x Rp. 150 juta = Rp. 27.000.000,-
Total = Rp. 30.000.000,-
Kewajiban yang harus dilakukan oleh PT Gemilang Corp selaku penyelenggara kegiatan:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 30.000.000,- dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada Rina Mulyani;
  2. menyetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 10 Agustus 2011;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2011 paling lambat tanggal 22 Agustus 2011. sumber  pajak.go.id

Tarif PPh Atas Hadiah Kejuaraan Olahraga - Konsultan Pajak Surabaya

PT Yummy Food yang merupakan perusahaan industri makanan ringan menyelenggarakan "Kejuaraan Nasional Bulutangkis 2010". Juara tunggal putri pada final yang dilaksanakan tanggal 20 Desember 2010 adalah Dewi Arianti, perwakilan dari Provinsi Banten dengan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp. 100 juta. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
Hadiah yang diterima oleh Dewi Arianti dari PT Yummy Food merupakan penghasilan yang diterima sehubungan dengan keikutsertaan sebagai peserta perlombaan, sehingga atas hadiah tersebut wajib dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh PT Yummy Food selaku penyelenggara kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh PT Yummy Food adalah:
=5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.500.000,-
=15% x Rp. 50 juta = Rp. 7.500.000,-
Total = Rp. 10.000.000,-
Kewajiban yang dilakukan PT Yummy Food selaku penyelenggara kegiatan:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 10.000.000,- dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada Dewi Arianti;
  2. menyetorkan ke Kas Negara paling lambat tanggal 10 Januari 2011;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2010 paling lambat 20 Januari 2011. sumber : pajak.go.id

Pembelian dari Pedagang Pengumpul dan Bukan Pedagang Pengumpul - Konsultan Pajak Surabaya

Badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. Pedagang pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dan menjual hasil-hasil tersebut kepada badan usaha industri dan/atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan. Perhatikan contoh di bawah ini.
PT Rubber adalah eksportir karet yang telah ditunjuk oleh KPP sebagai pemungut PPh Pasal 22, melakukan transaksi sebagai berikut:
  1. Tanggal 9 Februaru 2011 membeli bahan olahan karet dari PT Perkebunan Nusantara yang menjual bahan olahan karet hasil perkebunan sendiri senilai Rp. 600 juta; dan
  2. Tanggal 17 Februari 2011 membeli bahan olahan karet dari Tuan Eko, seorang pedagang besar yang membeli hasil karet dari petani karet di sekitar daerahnya senilai Rp. 100 juta.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan terkait transaksi tersebut?
PT Rubber Jaya melakukan pemungutan PPh Pasal 22 hanya atas transaksi dengan Tuan Eko karena PT Perkebunan Nusantara tidak termasuk dalam pengertian pedagang pengumpul.
PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh PT. Rubber Jaya adalah:
=0,25% x Rp. 100 juta = Rp. 250.000,-
PT Rubber Jaya wajib:
  1. memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp. 250.000,- pada saat pembelian yaitu tanggal 17 Februari 2011 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
  2. menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas pembelian dari pedagang pengumpul selama bulan Februari 2011 paling lambat tanggal 10 Maret 2011;
  3. melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Februari 2011 paling lambat tanggal 21 Maret 2011. sumber : Pajak.go.id

Tarif PPh Atas Penghasilan Dari Barang Bawaan Impor - Konsultan Pajak Surabaya

Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang- undangan kepabeanan, termasuk dalam kelompok barang yang atas impornya dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Ketentuan ini dikaitkan dengan ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang tersebut. Ketentuan pengecualian ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan ketentuan kepabeanan, sejak 1 Januari 2011 batas nilai barang bawaan penumpang yang tidak dikenakan bea masuk adalah US $250.
Perhatikan contoh berikut;
Bulan Juli 2011, Tuan Bram Kembara kembali ke Indonesia setelah selama satu bulan berada di Korea dalam rangka tugas dari perusahaan. Saat pulang ke Indonesia, Tuan Bram Kembara membawa sebuah jam tangan senilai US$ 200 yang dibeli di Korea. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
Karena barang bawaan Tuan Bram Kembara dari Korea masih berada di bawah batas nilai pembebasan bea masuk, maka atas impor tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22 impor. sumber : Pajak.go.id

Tarif PPh Atas Hadiah Perlombaan

PT Sunday Mart menjadi pemenang pertama lomba pelayanan konsumen terbaik yang diadakan oleh Asosiasi Toko Retail Indonesia dengan hadiah sebesar Rp. 30 juta pada tanggal 30 Agustus 2011. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
Hadiah perlombaan yang diterima oleh PT Sundays Mart merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan oleh Asosiasi Toko Retail Indonesia.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
=15% x Rp. 30 juta = Rp. 4.500.000,-
Kewajiban Asosiasi Toko Retail Indonesia sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp. 4.500.000,- dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Sundays Mart;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 12 September 2011;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2011 paling lambat tanggal 20 September 2011. sumber : pajak.go.id

Anda Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak atau Jasa Pembukuan ?

Hubungi :

Kantor Konsultan Pajak

SITI MALEHA

HP/WA 0823-0167-2737

Email : siti_maleha@yahoo.co.id