Pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara namun juga memiliki fungsi distribusi pendapatan. Pajak Penghasilan orang pribadi merupakan salah satu instrumen untuk mengatasi ketimpangan distribusi pendapatan antara masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan yang berpenghasilan rendah. Kemiskinan, baik relatif dan mutlak, menimbulkan beberapa kendala bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat suatu negara. Kesenjangan sosial di antara anggota masyarakat yang paling miskin dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan ekonomi bagi bangsa secara keseluruhan. Sehingga kesulitan yang dialami oleh anggota masyarakat termiskin pada akhirnya dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Untuk mewujudkan fungsi distribusi pendapatan, tarif pajak penghasilan pribadi di Indonesia mengenakan tarif pajak progresif dimana masyarakat yang berpenghasilan tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Pengenaan tarif pajak progresif ini sekaligus merupakan wujud dari teori daya pikul dimana pajak dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonominya. Tarif pajak penghasilan orang pribadi yang berlaku
Tampilkan postingan dengan label Berita Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Pajak. Tampilkan semua postingan
Minggu, 08 Juli 2012
Senin, 02 Juli 2012
WAJIB PAJAK: Penyerahan Data Direalisasikan 2013
Ditjen Pajak menargetkan kewajiban penyerahan data yang berkaitan dengan perpajakan bisa direalisasikan tahun depan.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan data-data yang didapatkan Ditjen Pajak dari masyarakat tersebut akan membantu pengawasan atas badan usaha dan perorangan yang selama ini belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Penerimaan Pajak Melebihi 40%
Realisasi penerimaan pajak sampai dengan 15 Juni 2012 telah melebihi Rp360,33 triliun atau 40,71% dari target Rp885,02 triliun pada APBN-P 2012.
Penerimaan pajak penghasilan sampai 15 Juni 2012 tercatat sebesar 227,73 triliun atau 44,31% dari target APBN-P 2012 yaitu Rp513,60 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari pajak penghasilan non migas Rp191,95 triliun dan pajak penghasilan migas sebesar Rp34,786 triliun.
Jumat, 29 Juni 2012
Pegawai Pajak Akan Di Berikan Pendidikan Bela Negara
Ditjen Pajak mengakui akan memberikan pendidikan dan latihan bela negara bagi pegawainya, sebagai salah satu upaya mewujudkan intitusi yang lebih bersih.
"Direktorat Jenderal memang mempunyai rencana untuk melaksanakan pendidikan dan latihan bela negara, (tapi) bukan pendidikan militer," sebut Dedi menanggapi pemberitaan di media massa bahwa Ditjen Pajak mewajibkan pegawainya melakukan pendidikan militer, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/6/2012).
Donatur Pendidikan Dapat Potongan Pajak
Demi menggali potensi dana untuk optimalisasi peran perguruan tinggi, pemerintah cerdik membidik peluang. Buktinya, dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) diatur mengenai apresiasi yang akan diberikan pemerintah pada pelaku industri yang berdonasi ke perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, dalam RUU-PT, diatur tentang kesempatan mendapatkan potongan pajak bagi mereka yang menyumbang kepada perguruan tinggi. Terobosan ini ditempuh lantaran dia yakin bahwa kebijakan tersebut akan memberikan stimulasi agar pelaku industri lebih aktif menyumbang ke perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, dalam RUU-PT, diatur tentang kesempatan mendapatkan potongan pajak bagi mereka yang menyumbang kepada perguruan tinggi. Terobosan ini ditempuh lantaran dia yakin bahwa kebijakan tersebut akan memberikan stimulasi agar pelaku industri lebih aktif menyumbang ke perguruan tinggi.
Langganan:
Postingan (Atom)
Anda Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak atau Jasa Pembukuan ?
Hubungi :
Kantor Konsultan Pajak
SITI MALEHA
HP/WA 0823-0167-2737
Email : siti_maleha@yahoo.co.id
