Senin, 09 Juli 2012

Seri PPh - Bunga yang merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23 (Tidak Final)


Objek PPh Pasal 23
Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23
Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
  • Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya. Premium merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi.
  • Diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.

Seri PPh - PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Bank Indonesia


Dasar Hukum
  • PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
  • KMK-51/KMK.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
  • SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000
Objek PPh Final
  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk bungayang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Definisi
  1. Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank. 

Minggu, 08 Juli 2012

Pajak Penghasilan Untuk Keadilan

Pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara namun juga memiliki fungsi distribusi pendapatan. Pajak Penghasilan orang pribadi merupakan salah satu instrumen untuk mengatasi ketimpangan distribusi pendapatan antara masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan yang berpenghasilan rendah. Kemiskinan, baik relatif dan mutlak, menimbulkan beberapa kendala bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat suatu negara. Kesenjangan sosial di antara anggota masyarakat yang paling miskin dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan ekonomi bagi bangsa secara keseluruhan. Sehingga kesulitan yang dialami oleh anggota masyarakat termiskin pada akhirnya dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Untuk mewujudkan fungsi distribusi pendapatan, tarif pajak penghasilan pribadi di Indonesia mengenakan tarif pajak progresif dimana masyarakat yang berpenghasilan tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Pengenaan tarif pajak progresif ini sekaligus merupakan wujud dari teori daya pikul dimana pajak dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonominya. Tarif pajak penghasilan orang pribadi yang berlaku

Senin, 02 Juli 2012

Pajak Bagi Toko Online

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya bagaimana perlakuan perpajakan bagi pelaku transaksi online, seperti toko online. Apakah ada peraturan perpajakan yang secara khusus mengatur tentang transaksi online?

Louis Adi
Jakarta

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Pada dasarnya penerapan peraturan perpajakan untuk  pelaku transaksi online seperti toko online sama saja dengan toko konvensional karena yang berbeda pada toko online adalah pada media yang digunakan untuk memajang barang/jasa yang ditawarkan. Jadi aturan yang dipakai bagi pemilik toko online adalah ketentuan perpajakan seperti pada toko konvensional.

WAJIB PAJAK: Penyerahan Data Direalisasikan 2013

Large_fuadrahmany


Ditjen Pajak menargetkan kewajiban penyerahan data yang berkaitan dengan perpajakan bisa direalisasikan tahun depan.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan data-data yang didapatkan Ditjen Pajak dari masyarakat tersebut akan membantu pengawasan atas badan usaha dan perorangan yang selama ini belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Penerimaan Pajak Melebihi 40%


Large_pajak-dg__3_
Realisasi penerimaan pajak sampai dengan 15 Juni 2012 telah melebihi Rp360,33 triliun atau 40,71% dari target Rp885,02 triliun pada APBN-P 2012.

Penerimaan pajak penghasilan sampai 15 Juni 2012 tercatat sebesar 227,73 triliun atau 44,31% dari target APBN-P 2012 yaitu Rp513,60 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari pajak penghasilan non migas Rp191,95 triliun dan pajak penghasilan migas sebesar Rp34,786 triliun.

Rugi Besar, Microsoft Hapus Buku Akuisisi US 6,2 M


Rugi besar, Microsoft hapus buku akuisisi US$6,2 M
Secara mengejutkan, Microsoft Corp menghapus bukukan akuisisi senilai miliaran dollar Amerika Serikat (AS). Dari dana yang dikeluarkan untuk mengakuisisi aQuantive yakni US$ 6,3 miliar, sebesar 98,4% atau senilai US$ 6,2 miliar dihapus seolah tak pernah terjadi akuisisi.
Tentu saja ini kerugian besar-besaran yang diakui oleh perusahaan teknologi itu. Microsoft mengaku, akuisisi itu sebagai kesalahan langkah karena sudah menggerogoti kinerja kuartal terakhir.

Anda Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak atau Jasa Pembukuan ?

Hubungi :

Kantor Konsultan Pajak

SITI MALEHA

HP/WA 0823-0167-2737

Email : siti_maleha@yahoo.co.id