Objek PPh Pasal 23
Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23
Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
- Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya. Premium merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi.
- Diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.