Jumat, 29 Juni 2012

Donatur Pendidikan Dapat Potongan Pajak

Demi menggali potensi dana untuk optimalisasi peran perguruan tinggi, pemerintah cerdik membidik peluang. Buktinya, dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) diatur mengenai apresiasi yang akan diberikan pemerintah pada pelaku industri yang berdonasi ke perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, dalam RUU-PT, diatur tentang kesempatan mendapatkan potongan pajak bagi mereka yang menyumbang kepada perguruan tinggi. Terobosan ini ditempuh lantaran dia yakin bahwa kebijakan tersebut akan memberikan stimulasi agar pelaku industri lebih aktif menyumbang ke perguruan tinggi.

"Pemerintah akan atur penghargaan berupa pemotongan pajak bagi perusahaan yang menyumbang untuk perguruan tinggi," kata Nuh, Rabu (4/4/2012).
Ia menegaskan, semuanya diatur dalam RUU-PT Pasal 86 Ayat 2. Selain berlaku untuk dunia usaha dan industri, kata Nuh, kebijakan ini juga berlaku untuk perorangan.
"Kalau sampean mau nyumbang, ya silakan, nanti akan dapat insentif pajak," ungkapnya.
Seperti diwartakan, RUU-PT saat ini masih dalam pembahasan bersama Komisi X DPR. Adanya tarik ulur di beberapa pasal membuat pengesahan RUU-PT diundur. Semula, RUU tersebut akan diberlakukan pada 3 April lalu, kemudian diundur setidaknya sampai 10 April mendatang. konsultan pajak surabaya
sumber : kompas

Anda Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak atau Jasa Pembukuan ?

Hubungi :

Kantor Konsultan Pajak

SITI MALEHA

HP/WA 0823-0167-2737

Email : siti_maleha@yahoo.co.id